(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri."- Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian.Adapun yang bersifat standar adalah biaya panjar pendaftaran perkara saat ini (Februari 2010) sebesar Rp. 615.000,- di luar biaya-biaya tambahan perkara yang dibebankan pada pihak Penggugat.
2. Istri tidak mendapat hak nafkah. Akibat hukum pembatalan perkawinan lainnya adalah istri tidak memperoleh hak nafkah. Sebelum adanya pembatalan pernikahan, pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sah. Namun sesudah diputuskan terjadi pembatalan pernikahan, istri tidak memperoleh hak nafkah iddah.
Jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, Hilman menambahkan, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya. Jadi, bila tidak ada kesepakatan para pihak mengenai akibat perceraian terhadap harta bersama, hakimlah yang akan menentukan hukum apa dan mana yang akan diterapkan. Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.NAFKAH ISTRI DALAM KASUS PERCERAIAN QOBLA DUKHUL SETELAH MELAKUKAN ZINA (Analisis Putusan Nomor 2142/Pdt.G/2016/PA.Mkd dan . Nomor 161/Pdt.G/2017/PTA.Smg) SKRIPSI . Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat . Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H) Oleh: HALIMATUSA'ADAH. NIM: 11150440000100 . PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA . FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
Saya menikah resmi aqidah Agama, Krn suami TNI jd blm resmi cerai secara hukum dgn istri pertama ttp sdh ditalak 3 oleh suami saya. Kami sdh menikah 4 THN dan beliau mau cerai resmi setelah pensiun Krn terikat dinas akan lama dan pengaruh jabatan pekerjaan. Berjalan 4 THN 8 bln beliau meninggal , saya hanya punya surat keterangan nikah sirih dr
Saat itu suami harus menafkahi istrinya selama masa iddah. Jika telah habis masa iddah dan tidak rujuk maka suami tak memiliki kewajiban menafkahi istrinya lagi. Kecuali lagi, apabila istri tersebut sedang hamil atau menyusui maka suami tetap menafkahinya. Dan jika istri membawa anak dari suami tersebut maka suami wajib menafkahi si anak itu.
. 18946234537449711150486